SOSIALISASI PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (PUB)

Rabu 15 Maret 2023 Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Uang atau Barang. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Rumah Makan Laras Jl. Raya Wonogiri- Ponorogo, Area Sawah, Soco, Kec. Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Kegiatan tersebut mengundang peserta dari unsur Lembaga Kesejahtera Sosial (LKS), Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Kasi Kesra Kecamatan, dan Kasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kecamatan di dua Kecamatan yaitu Slogohimo dan Purwantoro. Peserta tersebut dirasa berpeluang menemui kegiatan pengumpulan uang atau barang baik dilaksanakan sendiri atau kegiatan yang dilakukan dilingkungannya. Dengan mengikuti sosialisasi diharapkan dapat melaksanakan kegiatan PUB sesuai dengan ketentuan dan membantu melaksanakan pengawasan guna ketertiban PUB.

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Sosial yang diwakili oleh Bapak Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Drs. Agus Suprihanto, M.Si. dilanjutkan penyampaian materi oleh beliau mengenai Pengumpulan Uang atau Barang. Pada kesempatan tersebut diulas secara menyeluruh mengenai pengertian sampai dengan proses dan ruang lingkup permohonan izin PUB.

Materi ke dua disampaikan oleh Ibu Chatarena Dwi Widyastuti, S.Sos. Penyuluh Sosial Ahli Muda yang mengulas mengenai pengawasan PUB. Dimana pengumpulan uang atau barang yang kita kenal secara umum sebagai pengumpulan sumbangan hendaknya berizin sehingga pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan baik dalam proses pengumpulan hingga penyaluran. Pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya penipuan yang berkedok sumbangan. Dalam hal pengawasan peranan masyarakat dan lingkungan sekitar sangatlah penting. Pengetahuan mengenai pengumpulan sumbangan yang harus berizin dan mana yang tidak perlu izin harus dipahami masyarakat.

Materi terakhir adalah mengenai Perizinan Pengumpulan Uang atau Barang secara On-Line oleh Susilo Gigih Wahono, S.Sos. Penyuluh Sosial Ahli Pertama. Kesempatan tersebut mengulas bagaimana proses permohonan izin pengumpulan uang atau barang yang meliputi seluruh wilayah Indonesia atau lebih dari satu Provinsi sehingga izin disampaikan kepada Menteri Sosial. Perizinan tersebut difasilitasi melalui aplikasi website dengan alamat “https://simppsdbs.kemensos.go.id”.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang dipimpin oleh moderator Ibu Fristiana Irina, SP. (SGW).