SEJARAH

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri. Dinas Sosial merupakan Dinas Tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 65 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial. Tugas Dinas Sosial adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi/Uraian Tugas Dinas Sosial:
a. perumusan kebijakan bidang sosial;
b. pelaksanaan kebijakan bidang sosial;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang sosial;
d. pelaksanaan administrasi Dinas bidang sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.