PERTANYAAN YANG SERING MUNCUL
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
PENGERTIAN UMUM
Apa yang dimaksud dengan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS): adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. untuk informasi lebih lengkap Klik Disini
Apa yang dimaksud dengan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)?
Adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. untuk informasi lebih lengkapKlik Disini
PELAYANAN USULAN/PENGHAPUSAN/PENGALIHAN PBI-JK
Bagaimana cara pengusulan KIS PBI APBD Wonogiri?
Dalam pengusulan KIS PBI APBD ada persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi untuk selengkapnya Klik Disini
Bagaimana cara pengalihan KIS mandiri kelas III ke KIS PBI?
Dalam pengusulan pengalihan KIS mandiri kelas III ke KIS PBI ada persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi untuk selengkapnya Klik Disini
Bagaimana cara penghapusan atau penonaktifan kepesertaan KIS PBI APBD beralih ke KIS Mandiri?
Dalam pengusulan penghapusan atau penonaktifan KIS PBI APBD ada persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi untuk selengkapnya Klik Disini
Bagaimana jika dalam kondisi gawat darurat tetapi PBI nonaktif??
Peserta dapat mengajukan rekon ke Kantor BPJS dan membayar lunas total iuran selama nonaktif untuk dapat menggunakan layanan/kepesertaan, dan akan aktif dalam 1-2 hari kerja.
Bagaimana jika kartu KIS PBI hilang??
Saat ini sudah tidak ada pencetakan kartu dari BPJS dan peserta dapat menggunakan KTP/KK saat berobat.
Jika saya sudah PBI dan ada anggota dalam 1 KK yang belum punya PBI, apakah bisa menambahkan anggota keluarga tersebut ke PBI?
Penambahan anggota keluarga dapat dilakukan jika calon peserta tersebut sudah masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan dilakukan pengusulan langsung ke desa/kelurahan setempat.
Bagaimana jika tidak mempunyai rekam medis/surat keterangan sakit kronis dari dokter saat melakukan pengusulan KIS PBI?
Usulan/pengalihan PBI akan dimasukkan dalam usulan reguler yang tidak mendapatkan prioritas.
BANTUAN SOSIAL (BANSOS)
Saya dari keluarga tidak mampu tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa hasil Muskal/Muskel/SPTJM Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos.
Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 73/HUK/2024, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Apakah ada kriteria tertentu untuk Fakir Miskin yang mendapat prioritas untuk diusulkan ke dalam DTKS dan atau penerima bansos?
Menteri Sosial RI telah menerbitkan Permensos Nomor 262 Tahun 2022 per 31 Desember 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Saat ini peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG.
Apa yang dapat diketahui dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial RI (https://cekbansos.kemensos.go.id)?
Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan NAMA dan ALAMAT yang diketikkan. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya. Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.
Perlu dipahami bahwa pengecekan melalui laman ini tidak berbasis NIK, sehingga apabila kebetulan di suatu wilayah terdapat kesamaan Nama dan Usia, maka sulit menentukan data mana yang dimaksud. Apabila pengecekan bertujuan untuk memastikan status kepesertaan bansos, disarankan menggunakan pengecekan berbasis NIK dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan atau Kantor Dinas Sosial.
Bagaimana cara mengetahui secara pasti keberadaan saya dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya?
Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan melakukan pengecekan berbasis NIK. Beberapa opsi untuk melakukan pengecekan berbasis NIK di antaranya :
1) Melalui Desa/Kalurahan/Kelurahan (khusus untuk wilayah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Operator SIKS-NG di Desa/Kalurahan/Kelurahan) sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
2) Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
3) Secara mandiri melalui mobile app Cek Bansos Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai KTP dan Kartu Keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
Selengkapnya silakan cek tautan berikut : Panduan Pengguna Mobile App Cek Bansos
Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah diperbarui sehingga tidak tepat sasaran?
DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.
Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.
Saya sudah 4 tahun menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Tetapi 1 tahun terakhir ini mengapa tidak pernah cair?
Perlu diluruskan bahwa saat ini kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum tentu berarti merupakan fakir miskin/penerima bansos aktif. Kepemilikan KKS juga bisa menandakan bahwa seseorang/keluarga tersebut sebelumnya pernah menjadi penerima bansos, yang saat ini bisa jadi sudah bukan penerima bansos.
Perlu dipahami pula bahwa KKS diterbitkan oleh HIMBARA/Bank yang ditunjuk oleh Menteri Sosial sebagai penyalur bansos sebagai alat transaksi, agar KPM dapat mencairkan saldo bansos yang ada di rekeningnya. Bank diperintahkan oleh Menteri Sosial untuk menyalurkan bansos hanya kepada pemilik rekening yang datanya terdaftar dalam surat perintah pembayaran.
Dengan demikian ada beberapa kemungkinan yang mempengaruhi pencairan bansos di rekening KKS :
1. Sudah bukan penerima bansos. Beberapa kemungkinannya antara sudah mengundurkan diri/graduasi, sudah tidak masuk DTKS.
2. Perubahan data adminduk KPM yang mengakibatkan data di rekening tidak tidak sinkron Meninggal, pindah adminduk, berganti Kartu Keluarga, dll.
3. Pergantian Penyalur. Beberapa kemungkinannya antara peralihan penyaluran dari yang semula melalui HIMBARA jadi melalui PT POS, atau pergantian antara HIMBARA misal mulai tahun ini BSI masuk ke dalam daftar HIMBARA yang ditunjuk oleh Menteri Sosial (Kepmensos No 53/HUK/2023).
Saya dulu pernah dapat bansos PKH / BPNT sewaktu masih tinggal di alamat A. Tetapi sejak pindah rumah dan punya KK baru di alamat B mengapa bansosnya berhenti?
Perlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang ataupun keluarga untuk mempertahankan kepesertaan bansosnya secara terus-menerus. Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan.
Pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala daerah dalam hal ini dibantu oleh lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial. Sehingga bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP. Selengkapnya terkait pengusulan ada di FAQ No. 1.
Sebelum seseorang/keluarga mengajukan pengusulan bansos, perlu dipastikan dulu status keberadaannya dalam DTKS. Proses ini dapat dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP daerah asal. Apabila masih masuk dalam DTKS, maka data akan dipadankan melalui akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) daerah asal menggunakan menggunakan KK/KTP yang sudah pindah ke daerah tujuan untuk memproses Pindah DTKS. Akan tetapi bila pada saat pengecekan NIK YBS sudh tidak masuk dalam DTKS, maka kembali ke FAQ No.1.
Bagaimana melaporkan penerima bantuan sosial (Sembako/PKH/KKS) tidak tepat sasaran?
Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda. Info lebih lanjut mengenai menu Usul Sanggah CekBansos silakan saksikan tayangan berikut :
Tautan Video “Aplikasi Cek Bansos Menu Usul Dan Sanggah” oleh Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI Tautan Video “Yuk Cek Menu “Usul” dan “Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos!” oleh Kementerian Sosial RI