• Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat Struktural
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
    • Dokumen
  • Pelayanan
    • Visi, Misi Pelayanan
    • Moto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Daftar Pelayanan
    • Pengaduan
    • Whistleblower
  • PPID
    • Struktur PPID
    • DIP
    • SOP PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan Layanan Masyarakat
  • ASTIKA
    • FAQ



      STANDAR PELAYANAN LAYANAN BAGI KORBAN BENCANA ALAM/ BENCANA SOSIAL

      NoKomponenUraian
      1.
      Persyaratan1. Laporan Asesmen dari Desa/ Kelurahan yang terdampak bencana diketahui Kecamatan. Yang didalamnya memuat kronologi, dan dokumentasi foto yang terdampak bencana.

      2. KTP dan KK Korban Bencana.
      2.
      Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Laporan masuk diterima oleh petugas.

      2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen laporan.

      3. Berkas naik ke Kepala Dinas Sosial dan diberikan disposisi ke Bidang Linjamsos.

      4. Bidang Linjamsos memverifikasi dan mengindentifikasi korban bencana untuk acuan pemberian logistik ataupun pendampingan korban.

      5. Petugas menyiapkan logistik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban bencana dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Bantuan Bencana.

      6. Petugas melakukan penyerahan bantuan logistik dan dokumentasi penyerahan.
      3.
      Jangka Waktu PelayananMaksimal 7 hari kerja
      4.
      Biaya/tarifTidak dipungut biaya/gratis
      5.
      Produk PelayananBantuan logistik bencana dan dukungan psikososial
      6.
      Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan1. Kotak Saran/Pengaduan
      2. SP4N LAPOR
      3. Email (dinsos@wonogirikab.go.id)
      4. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri)
      5. Instagram (@dinsos_wonogiri)
      6. Telepon/Fax (0273) 321018

        Jam pelayanan

        Senin-Kamis
         07:00–15:30 WIB
        Jum'at
        07:00–11.00 WIB

        Telepon

        • +62 273 321018
        • dinsos@wonogirikab.go.id

        Alamat

        Jl. DR Cipto II No.10
        Giripurwo, Wonogiri,
        Kabupaten Wonogiri,
        Provinsi Jawa Tengah 57612

        Link Terkait

        • Kementerian Sosial RI
        • Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
        • Pemerintah Kabupaten Wonogiri

            Dinas Sosial ©  2020