STANDAR PELAYANAN LAYANAN BAGI KORBAN BENCANA ALAM/ BENCANA SOSIALNoKomponenUraian1.Persyaratan1. Laporan Asesmen dari Desa/ Kelurahan yang terdampak bencana diketahui Kecamatan. Yang didalamnya memuat kronologi, dan dokumentasi foto yang terdampak bencana. 2. KTP dan KK Korban Bencana. 2.Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Laporan masuk diterima oleh petugas. 2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen laporan. 3. Berkas naik ke Kepala Dinas Sosial dan diberikan disposisi ke Bidang Linjamsos. 4. Bidang Linjamsos memverifikasi dan mengindentifikasi korban bencana untuk acuan pemberian logistik ataupun pendampingan korban. 5. Petugas menyiapkan logistik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban bencana dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Bantuan Bencana. 6. Petugas melakukan penyerahan bantuan logistik dan dokumentasi penyerahan. 3.Jangka Waktu PelayananMaksimal 7 hari kerja4.Biaya/tarifTidak dipungut biaya/gratis5.Produk PelayananBantuan logistik bencana dan dukungan psikososial6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan1. Kotak Saran/Pengaduan 2. SP4N LAPOR3. Email (dinsos@wonogirikab.go.id) 4. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri) 5. Instagram (@dinsos_wonogiri) 6. Telepon/Fax (0273) 321018