STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN IZIN PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI)NoKomponenUraian1.PersyaratanSyarat Material : 1. Sehat jasmani dan rohani; 2. Usia 30 – 55 tahun; 3. Beragama sama dengan CAA; 4. Berkelakuan baik; 5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun; 6. Tidak/ belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak; 7. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis ortu / wali anak; 8. Pernyataan bahwa pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik anak, kejahteraan dan perlindungan anak; 9. Laporan Sosial dari Pekerja Sosial; 10. Telah mengasuh paling singkat 6 bulan; 11. Memperoleh izin dari Menteri dan/ atau instansi sosial.Syarat Administratif : 1. Legalisir KTP dan KK ortu kandung/ wali CAA; 2. Legalisir surat keterangan sehat COTA (Suami dan Istri) dari Rumah Sakit Pemerintah; 3. Legalisir Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA (Suami dan Istri) dari Rumah Sakit Pemerintah; 4. Legalisir surat keterangan Kesehatan Jiwa COTA (Suami dan Istri) dari Dokter Spsesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah; 5. Legalisir copy Akta Kelahiran COTA; 6. Legalisir SKCK dari Kepolisian ( Polres ); 7. Legalisir Surat Nikah/ Akta Perkawinan COTA; 8. Legalisir KK dan KTP COTA; 9. Legalisir Akte Kelahiran CAA; 10. Asli Surat Pernyataan Persetujuan CAA di atas di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/ atau hasil laporan Pekerja Sosial; 11. Asli Surat Izin dari ortu kandung/wali/ kerabat CAA di atas kertas bermaterai; 12. Asli surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak; 13. Asli surat pernyataan dari COTA secara tertulis dia tas kertas bermaterai cukupbahwa dokumen adalah sah dan sesuai fakta sebenarnya; 14. Asli surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak; 15. Asli surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya tentang asal usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak; 16. Asli surat/ Berita Acara Penyerahan Anak yang diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Instansi Sosial setempat; 17. Asli surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/ Kota; 18. SK dari Kepala Instansi Sosial Provinsi.Syarat Anak Yang Diangkat : 1. Belum berusia 18 tahun - Anak belum berusia 6 tahun menjadi prioritas utama - Anak berusia 6 s.d belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan yang mendesak - Anak berusia 12 s.d belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus 2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan 3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak 4. Memerlukan perlindungan khusus 2.Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. COTA melakukan konsultasi terkait persyaratan ijin pengangkatan anak ke Dinas Sosial 2. COTA mememenuhi berkas persyaratan dan mengumpulkan kembali ke Dinas Sosial 3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan 4. Apabila telah lengkap dan memenuhi persyaratan Tim dari Dinas Sosial akan melakukan Home visit ke tempat tinggal COTA, CAA dan Ortu Kandung CAA 5. Dibuatkan Laporan Sosial berdasarkan hasil Homevisit untuk menentukan kelayakan COTA 6. Rekomendasi, Lapsos dan Pengiriman Berkas ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (mengantri untuk menunggu sidang PIPA) 3.Jangka Waktu Pelayanan1 s.d 2 bulan ( hari kerja )4.Biaya/tarifTidak dipungut biaya/gratis5.Produk PelayananRekomendasi dari Ka. Dinas Sosial dan Laporan Sosial dari Pekerja Sosial sebagai dasar untuk mengirimkan berkas pengajuan ijin adopsi COTA guna mengikuti sidang PIPA ( Permohonan Ijin Pengangkatan Anak ) 6.Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanSarana pengaduan yang disediakan:1. Kotak Saran/Pengaduan 2. SP4N LAPOR3. Email (disos@wonogirikab.go.id)4. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri)5. Instagram (@dinsos_wonogiri) PENANGANAN ANAK TERLANTARUNDUH PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/HUK/2009 TENTANG PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK