STANDAR PELAYANAN PENERBITAN IZIN PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial memerlukan peranserta mayarakat sebagai wujud kesadaran dan tanggung jawab serta semangat gotong-royong masyarakat Indonesia yang mengedepankan azas kemanusiaan, keadilan sosial, tidak diskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan. Masyarakat memiliki potensi untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial tersebut melalui kegiatan pengumpulkan sumbangan.

Pengertian Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial/mental/agama/kerohanian/kejasmanian pendidikan dan bidang kebudayaan. (Undang-undang No. 09 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang).

Jenis dan cara pengumpulan uang atau barang antara lain:
- Melalui pengadaan pertunjukan.
- Mengadakan bazaar.
- Penjualan barang secara lelang.
- Penjualan undangan menghadiri sesuatu pertunjukan.
- Penjualan perangko amal.
- Pengedaran daftar (list) derma.
- Penjualan kupon atau stiker sumbangan.
- Penempatan kotak-kotak sumbangan ditempat umum.
- Penjualan barang/jasa dengan harga yang melebihi harga sebenarnya.
- Mengirimkan blangko pos wesel atau surat sumbangan untuk meminta sumbangan.
- Pembukaan rekening bank.
- SMS Donasi, dsb.

"Semua kegiatan pengumpulan uang atau barang harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, kecuali kegiatan pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh agama, hukum adat-istiadat atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas".

Tujuan Perizinan PUB.
- Terhimpunnya dan tersalurkannya uang atau barang dari masyarakat untuk menunjang kegiatan dalam bidang kesejahteraan sosial/mental/agama/kerohanian/kejasmanian/pendidikan dan bidang kebudayaan.

- Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan PUB.

- Terciptanyaa tertib administrasi dari hasil penyelenggaraan PUB.

- Terselenggaranya PUB yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah:

Menteri Sosial, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau lintas provinsi atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial diluar negeri;
Gubernur, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah Kabupaten dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan;
Bupati/Walikota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI SOSIAL
DOWNLOAD LEAFLET pub
permohonan izin pub KEPADA MENTERI SOSIAL secara online