IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Undian Gratis Berhadiah (UGB) : adalah tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain.
Setiap penyelenggaraan UGB harus memenuhi unsur:
a. penyelenggara;
b. produk barang/jasa yang dipromosikan;
c. hadiah sudah tersedia, terbatas, dan telah ditetapkan;
d. peserta UGB tidak terbatas;
e. jangka waktu terbatas; dan
f. bersifat untung-untungan.
Penyelenggaraan UGB yang memenuhi unsur tersebut harus mendapatkan IZIN DARI MENTERI SOSIAL.
Jenis UGB terdiri atas:
1. UGB langsung; merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya.
Media yang digunakan dalam UGB langsung:
a. Media UGB Langsung Konvensional:
- memasukkan fisik hadiah ke dalam kemasan dan/atau produk;
- memasukkan kupon gosok atau sarana UGB yang tertera jenis hadiahnya ke dalam kemasan produk;
- memasukan lintingan kupon yang tertera jenis hadiahnya ke dalam boks/kotak atau sarana sejenis; atau
- merangkai huruf atau suatu gambar terpotong sehingga membentuk kata atau gambar dalam batasan jumlah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
b. Media UGB Langsung Dalam jaringan berupa aplikasi digital dengan batas klaim. Dilakukan dengan cara menggunakan kode unik berhadiah yang ditemukan oleh konsumen pada saat membuka kemasan produk dan melakukan klaim hadiah kepada penyelenggara.
Klaim dilakukan dengan cara:
- langsung diajukan kepada penyelenggara; atau
- mengirimkan kode unik melalui shortcode atau media dalam jaringan.
2. UGB tidak langsung: merupakan undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu yang telah ditentukan.
Bentuk UGB tidak langsung antara lain: amplop, kupon, kode unik, nomor undian, nomor handphone, poin, transaksi terbanyak, poin tertinggi, meraup uang; atau UGB tidak langsung bentuk lain.
Media yang digunakan dalam UGB tidak langsung
a. Media UGB tidak langsung dengan menggunakan media Konvensional Memasukkan sarana fisik UGB ke dalam boks/kotak; dan dapat langsung dikumpulkan oleh penyelenggara dan/ atau dikirim oleh peserta UGB dengan menggunakan amplop kepada penyelenggara.
Media konvensional lainnya berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan penyelenggaraan UGB.
b. Media UGB Tidak Langsung Dalam Jaringan berupa aplikasi digital, merupakan sarana pendaftaran peserta UGB setelah melakukan transaksi pembelian produk/jasa kepada penyelenggara. Pendaftaran peserta UGB dilakukan oleh peserta UGB melalui shortcode atau media dalam jaringan.
Aplikasi digital yang dipergunakan UGB tidak langsung dalam jaringan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki situs web resmi perusahaan;
b. memberikan informasi transparan terkait penyelenggaraan UGB yang dapat diakses oleh peserta UGB;
c. menyampaikan surat pernyataan yang berisi kemampuan dalam mengelola/ memindahkan data peserta UGB dari media dalam jaringan ke dalam pangkalan data perusahaan;
d. mampu melakukan uji coba untuk memastikan sistem aplikasi digital berjalan dengan balk;
e. memberikan jawaban/notifikasi kepada peserta terkait keikutsertaan sebagai peserta UGB;
f. menjamin kerahasiaan data peserta. UGB; dan
g. batas waktu penyelenggaraan UGB paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
PENYELENGGARA UGB DILAKUKAN OLEH ORGANISASI BERBADAN HUKUM.
Organisasi berbadan hukum tersebut harus memiliki:
a. akta pendirian yang dibuat oleh notaris;
b. terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. surat izin usaha atau nomor induk berusaha;
d. nomor pokok wajib pajak; dan
e. surat keterangan domisili.
Penyelenggaraan UGB dilaksanakan dengan tahapan:
a. permohonan izin;
b. penetapan izin Promosi;
c. Promosi penyelenggaraan UGB;
d. penetapan pemberian izin UGB;
e. Penyegelan UGB;
f. penentuan pemenang; dan
g. pelaporan.
Permohonan izin UGB dilakukan dengan menggunakan SITEM DALAM JARINGAN
penyelenggara UGB menginput/mengisi kolom aplikasi meliputi:
a. nama organisasi penyelenggara UGB;
b. alamat jelas organisasi penyelenggara UGB;
c. nama pemohon dan jabatan pada organisasi penyelenggara UGB;
d. jenis barang/jasa yang dipromosikan;
e. nama program UGB;
f. mekanisme dan teknis penyelenggaraan UGB;
g. wilayah penyelenggaraan UGB;
h. jangka waktu Promosi;
i. jangka waktu penyelenggaraan UGB;
j. tempat dan tanggal Penyegelan;
k. tanggal batas klaim dalam hal penyelenggaraan UGB langsung;
l. tempat dan tanggal penentuan pemenang;
m. tempat dan tanggal pengesahan pemenang;
n. daftar dan hadiah dijelaskan secara lengkap dan rinci mengenai jenis, jumlah, merk/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat dari hadiah tersebut;
o. cara penentuan pemenang UGB; dan
p. cara pengumuman pemenang.
DOWNLOAD LEAFLET UGB
permohonan izin ugb secara online