• Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat Struktural
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
    • Dokumen
  • Pelayanan
    • Visi, Misi Pelayanan
    • Moto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Daftar Pelayanan
    • Pengaduan
    • Whistleblower
  • PPID
    • Struktur PPID
    • DIP
    • SOP PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan Layanan Masyarakat
  • ASTIKA
    • FAQ


      STANDAR PELAYANAN
      PENYEDIAAN JASA PEMAKAMAN PGOT DAN KELAYAN PANTI JOMPO

      NoKomponenUraian
      1.
      Persyaratan1. Persyaratan Teknis
      Calon penerima manfaat adalah Desa/Kelurahan atau Panti Sosial dan Rumah Sakit di Kabupaten Wonogiri yang bertanggungjawab atas penerimaan jasa pemakaman PGOT atau warga panti;

      2. Persyaratan Administrasi
      a. Surat laporan dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Panti Sosial tentang PGOT atau warga panti yang meninggal;

      b. Surat permohonan bantuan biaya pemakaman.

      c. Fotokopi KK dan KTP apabila memiliki.
      2.
      Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Laporan dari masyarakat atau panti diterima oleh petugas;

      2. Petugas Melaksanakan identivikasi laporan dan pengecekan kelengkapan berkas;

      3. Petugas melaksanakan survey ke lokasi yang dilaporkan masyarakat atau panti;

      4. Petugas melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait dilakukan identifikasi;

      5. Melaksanakan administrasi pemakaman.
      3.
      Jangka Waktu PelayananJangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 1 Hari.
      4.
      Biaya/tarifTidak dipungut biaya/gratis
      5.
      Produk PelayananBantuan biaya pemakaman
      6.
      Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan1. Kotak Saran/Pengaduan
      2. SP4N LAPOR
      3. Email (dinsos@wonogirikab.go.id)
      4. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri)
      5. Instagram (@dinsos_wonogiri)
      6. Telepon/Fax (0273) 321018

        Jam pelayanan

        Senin-Kamis
         07:00–15:30 WIB
        Jum'at
        07:00–11.00 WIB

        Telepon

        • +62 273 321018
        • dinsos@wonogirikab.go.id

        Alamat

        Jl. DR Cipto II No.10
        Giripurwo, Wonogiri,
        Kabupaten Wonogiri,
        Provinsi Jawa Tengah 57612

        Link Terkait

        • Kementerian Sosial RI
        • Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
        • Pemerintah Kabupaten Wonogiri

            Dinas Sosial ©  2020