STANDAR PELAYANAN PENYEDIAAN JASA PEMAKAMAN PGOT DAN KELAYAN PANTI JOMPONoKomponenUraian1.Persyaratan1. Persyaratan TeknisCalon penerima manfaat adalah Desa/Kelurahan atau Panti Sosial dan Rumah Sakit di Kabupaten Wonogiri yang bertanggungjawab atas penerimaan jasa pemakaman PGOT atau warga panti; 2. Persyaratan Administrasia. Surat laporan dari Desa/Kelurahan, Kecamatan, Panti Sosial tentang PGOT atau warga panti yang meninggal; b. Surat permohonan bantuan biaya pemakaman. c. Fotokopi KK dan KTP apabila memiliki. 2.Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Laporan dari masyarakat atau panti diterima oleh petugas;2. Petugas Melaksanakan identivikasi laporan dan pengecekan kelengkapan berkas;3. Petugas melaksanakan survey ke lokasi yang dilaporkan masyarakat atau panti;4. Petugas melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait dilakukan identifikasi; 5. Melaksanakan administrasi pemakaman.3.Jangka Waktu PelayananJangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 1 Hari. 4.Biaya/tarifTidak dipungut biaya/gratis5.Produk PelayananBantuan biaya pemakaman6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan1. Kotak Saran/Pengaduan 2. SP4N LAPOR3. Email (dinsos@wonogirikab.go.id) 4. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri) 5. Instagram (@dinsos_wonogiri) 6. Telepon/Fax (0273) 321018