• Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat Struktural
  • Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Artikel
    • Dokumen
  • Pelayanan
    • Visi, Misi Pelayanan
    • Moto Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Daftar Pelayanan
    • Pengaduan
    • Whistleblower
  • PPID
    • Struktur PPID
    • DIP
    • SOP PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Laporan Layanan Masyarakat
  • ASTIKA
    • FAQ



      STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN LAYANAN RUJUKAN

      NoKomponenUraian
      1.
      PersyaratanA. Persyaratan Teknis
      1. Calon penerima manfaat adalah Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) dan Penyandang Disabilitas;

      2. Laporan dari masyarakat, Desa/ Kelurahan, Kecamatan atau Kepolisian (Polsek/Polres)

      B. Persyaratan Administrasi
      1. Surat laporan dari Desa/ Kelurahan Kecamatan, atau Kepolisian (Polsek/Polres)

      2. Surat permohonan rujukan.

      2.
      Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Laporan dari masyarakat Desa/ Kelurahan kecamatan, atau kepolisian (Polsek/Polres) diterima oleh petugas.

      2. Petugas melaksanakan identivikasi/ laporan.

      3. Petugas melaksanakan survey ke lokasi calon penerima manfaat.

      4. Pertugas melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait Panti/Yayasan/Rumah Sakit/ Dinas Rujukan.

      5. Melaksanakan administrasi rujukan.
      3.
      Jangka Waktu PelayananJangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 2 (dua) Hari.
      4.
      Biaya/tarifTidak dipungut biaya/gratis
      5.
      Produk PelayananSurat rekomendasi rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri
      6.
      Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan1. Kotak Saran/Pengaduan
      2. SP4N LAPOR
      3. Email (dinsos@wonogirikab.go.id)
      4. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri)
      5. Instagram (@dinsos_wonogiri)
      6. Telepon/Fax (0273) 321018

        Jam pelayanan

        Senin-Kamis
         07:00–15:30 WIB
        Jum'at
        07:00–11.00 WIB

        Telepon

        • +62 273 321018
        • dinsos@wonogirikab.go.id

        Alamat

        Jl. DR Cipto II No.10
        Giripurwo, Wonogiri,
        Kabupaten Wonogiri,
        Provinsi Jawa Tengah 57612

        Link Terkait

        • Kementerian Sosial RI
        • Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
        • Pemerintah Kabupaten Wonogiri

            Dinas Sosial ©  2020