STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN LAYANAN RUJUKANNoKomponenUraian1.PersyaratanA. Persyaratan Teknis1. Calon penerima manfaat adalah Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) dan Penyandang Disabilitas;2. Laporan dari masyarakat, Desa/ Kelurahan, Kecamatan atau Kepolisian (Polsek/Polres)B. Persyaratan Administrasi1. Surat laporan dari Desa/ Kelurahan Kecamatan, atau Kepolisian (Polsek/Polres)2. Surat permohonan rujukan. 2.Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Laporan dari masyarakat Desa/ Kelurahan kecamatan, atau kepolisian (Polsek/Polres) diterima oleh petugas. 2. Petugas melaksanakan identivikasi/ laporan. 3. Petugas melaksanakan survey ke lokasi calon penerima manfaat. 4. Pertugas melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait Panti/Yayasan/Rumah Sakit/ Dinas Rujukan. 5. Melaksanakan administrasi rujukan. 3.Jangka Waktu PelayananJangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 2 (dua) Hari. 4.Biaya/tarifTidak dipungut biaya/gratis5.Produk PelayananSurat rekomendasi rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri6.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan1. Kotak Saran/Pengaduan 2. SP4N LAPOR3. Email (dinsos@wonogirikab.go.id) 4. Face book (@Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri) 5. Instagram (@dinsos_wonogiri) 6. Telepon/Fax (0273) 321018