SOSIALISASI PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (PUB) 2025

Kamis 20 Februari 2025 bertempat di gedung Ahmad Djayadi, Dusun Batutengah, Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno, Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Tahun 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengundang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Ketua perwakilan Karang Taruna, Kasi Kesra Kecamatan dari beberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Baturetno, Batuwarno, Tirtomoyo, Karangtengah, Paranggupito Giritontro dan Giriwoyo. Terdapat pula Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang hadir yaitu Yayasan Pondok Pesantren Salafi’iyah Gani Tirtosari Tirtomoyo dan LKSA Tirto Nugroho Tirtomoyo.
Kegiatan sosialisasi PUB dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang harus berizin kecuali:
a. zakat;
b. pengumpulan di dalam tempat peribadatan;
c. keadaan darurat di lingkungan terbatas;
d. gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain;
e. dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan; dan/atau
f. penyelenggaraan PUB lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perizinan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penipuan dan mencegah dana sumbangan tidak tersalurkan sesuai dengan peruntukannya.
Pada kesempatan tersebut dipaparkan mengenai ketentuan pengumpulan uang atau barang oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Bapak Arief Budi Nugroho, ST. Dilanjutkan mengenai pengawasan dan pelaporan PUB oleh Pekerja Sosial Ahli Muda Ibu Fristiana Irina, SP., dan mengenai alur perizinan PUB secara online khusus untuk izin kepada Menteri Sosial oleh Susilo Gigih Wahono, S.Sos.
Kegiatan Pengumpulan Uang atau Barang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yaitu:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang;
3. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang.