SOSIALISASI PENGUMPULAN UANG ATAU BARANG (PUB) TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 79 Tahun 2023 Tantang Penjabaran APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2024 Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 bertempat di Angkringan Omah Kampung Wuryantoro, Jalan raya Pracimantoro–Wonogiri, Sawah Mojopuro Kecamatan Wuryantoro Kabupaten Wonogiri.

Kegiatan Sosialisasi PUB Tahun 2024 menyasar organisasi kemasyarakatan yang lekat dengan kegiatan pengumpulan uang atau barang guna kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial yang berada pada 4 (empat) Kecamatan yaitu Wuryantoro, Manyaran, Eromoko, dan Pracimantoro. Dengan mengundang perwakilan dari Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pimpinan Yayasan di Bidang Kesejahteraan Sosial, Ketua Panti Sosial, Karang Taruna dan Kasi Kesra Kecamatan.

Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB. dibuka oleh ibu Kepala Dinas Sosial Kurnia Listiyarini, AP.,M.Si. yang dalam sambutan pembukaannya menerangkan upaya pembangunan kesejahteraan sosial harus dikerjakan secara gotong-royong bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat. Hal ini mengingat permasalahan sosial dewasa ini semakin komplek dan setidaknya ada 26 jenis permasalahan sosial yang menjadi sasaran garapan Dinas Sosial yang tersebar di Wilayah Kabupaten Wonogiri, mulai dari usia anak hingga lanjut usia. Peranserta masyarakat dalam penanganan masalah sosial salah satunya adalah dengan jalan pengumpulan sumbangan. Kegiatan pengumpulan sumbangan yang memiliki tujuan mulia membantu penanganan permasalahan sosial hendaknya didasarkan kepada peraturan yang berlaku.

Materi sosialisasi yang pertama mengenai Prosedur Pengumpulan Uang atau Barang disampaikan oleh Kabid Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Drs. Agus Suprihanto, M.Si. dalam kesempatan tersebut dipaparkan bahwa kegiatan PUB haruslah berizin kecuali:

  • - Kegiatan dalam melaksanakan kewajiban hukum agama, misalnya: pembayaran zakat dan zakat fitrah, bagi pemeluk Agama Islam, pembayaran persepuluhan bagi pemeluk Agama Kristen, yang pelaksanaannya diatur oleh Panitia khusus untuk keperluan tersebut.

  • - Untuk amal peribadatan, misalnya pengumpulan sumbangan/derma di Mesjid, di Gereja, di Pura, dan tempat-tempat peribadatan lainnya, yang pelaksanaannya terbatas dalam lingkungan jema'ah ditempat-tempat peribadatan tersebut.

  • - Untuk menjalankan adat kebiasaan, termasuk pula menjalankan hukum Adat, misalnya : pengumpulan sumbangan untuk biaya kematian. Untuk biaya keselamatan desa, untuk mengatasi keadaan darurat akibat timbulnya wabah, kebakaran, taufan. banjir, dan becana alam lainnya, untuk keselamatan lingkungan, dan lain sebagainya, yang pelaksanaannya diatur secara gotong-royong dalam lingkungan terbatas. Pengertian lingkungan terbatas, ialah lingkungan kampung, desa, atau daerah yang termasuk/di bawah naungan hukum Adat atau Adat kebiasaan setempat, yang pelaksanannya dikoordinasikan oleh Kepala Kampung / Desa atau Ketua Adat setempat.

  • - PUB di lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya, misalnya suatu perkumpulan terhadap anggota-anggotanya, suatu rapat/pertemuan terhadap para hadirin. suatu kantor terhadap pegawai/karyawannya, suatu sekolah terhadap murid-muridnya, suatu kampung/desa terhadap Warga kampung/desanya.

Materi selanjutnya adalah Penyaluran, Pelaporan dan Pengawasan PUB disampaikan oleh Pekerja Sosial Ahli Muda Fristiana Irina, SP. Yang memberikan informasi mengenai tata cara dan kewajiban pelaporan pelaksanaan kegiatan PUB yang dilakukan setelah tahapan perizinan.

Materi yang terakhir adalah teknis perizinan PUB kepada Menteri Sosial secara online melalui aplikasi yang dapat diakses melalui peramban dengan alamat https://simppsdbs.kemensos.go.id disampaikan oleh Penyuluh Sosial Ahli Pertama Susilo Gigih Wahono, S.Sos. (SGW).