DINAS SOSIAL WONOGIRI SELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS DASAR PSM 2022

Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Mengacu pada Permensos No. 01 Tahun 2012 maksud diadakannya PSM adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan meningkatkan kepedulian sesama.
Acara diawali dengan sambutan Ibu Kepala Dinas Sosial Wonogiri, Kurnia Listyarini, AP,M.Si. Beliau menyoroti peran PSM sebagai bagian dari relawan sosial untuk berkontribusi dengan tulus demi terciptanya kesejahteraan sosial. PSM terlahir dan tumbuh dari masyarakat sekitar tempat tinggalnya untuk berperan aktif membantu masyarakat tanpa mengharapkan imbalan.
Keberadaan PSM menjadi pihak yang paling memahami kondisi dan permasalahan masyarakat. Untuk menjadi seorang PSM, calon anggota harus telah mengikuti bimbingan dan pelatihan di bidang kesejahteraan sosial. Dinas Sosial Wonogiri menyelenggarakan bimbingan teknis dasar PSM pada Selasa, 7 Juni 2022. Para peserta bimbingan teknis tersebut merupakan perwakilan dari desa dan kelurahan di Wonogiri.
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan konsep dasar PSM untuk memberikan pemahaman bagi para peserta. Materi yang disampaikan oleh Ibu Etty Purwaningsih,SH mencakup pengertian, persyaratan, tugas dan fungsi PSM itu sendiri. Selain itu disampaikan pula konsep Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Pada sesi berikutnya, Ibu Fristiana Irina,SP menjabarkan konsep kerelawanan sosial. Relawan sosial merupakan pihak yang melaksanakan kegiatan di bidang sosial atas dasar kemauan sendiri baik dengan atau tanpa imbalan. Para relawan sosial umumnya memiliki dorongan dari dalam diri untuk membantu sesama dan berperan aktif dalam masyarakat atas dasar kemanusiaan. PSM merupakan bagian dari relawan sosial yang berkedudukan di desa atau kelurahan.
PSM memiliki peran besar dalam penanganan masalah-masalah sosial di masyarakat. Peran-peran tersebut mencakup identifikator, informator, fasilitator, pendamping, dan penghubung antara PMKS/PPKS dengan sumber-sumber kesejahteraan sosial. Para peserta juga diberikan penjabaran jenis PMKS menurut Permensos No. 8 Tahun 2012 serta alur proses pelayanan dan penanganannya.
Sebagai bagian dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial, PSM hendaknya memiliki pengetahuan mengenai bantuan sosial. Dalam hal ini, Bapak Sumawan,S.Sos menyampaikan mengenai gambaran umum bantuan sosial dari pemerintah pusat. PSM diajak untuk memahami jenis-jenis bantuan sosial berupa program sembako, KIS PBI-JK, dan PKH beserta kriteria penerima program tersebut. Dijelaskan juga mengenai masalah-masalah umum yang muncul dalam pelaksanaan bantuan sosial tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan pula oleh Ibu Rizky Cahya Fajarrini,S.IP mengenai Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM). IPSM dibentuk sebagai upaya peningkatan peran serta dan mewujudkan sinergitas dan keterpaduan antara PSM dengan Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial. IPSM berfungsi sebagai wadah untuk berkoordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang kesejahteraan sosial.
Dalam sesi terakhir dijelaskan secara singkat mengenai asesmen pendekatan awal dan asesmen jarak jauh oleh Ibu Noer Noegrohowati, A.ks. Penjelasan tersebut memberi pemahaman pada peserta mengenai alur untuk melakukan asesmen dan mengisi form yang telah disediakan.
Dengan adanya bimbingan teknis dasar PSM ini peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran serta dan fungsinya. PSM juga akan lebih terdorong untuk berperan aktif dan memantapkan diri untuk membantu menyelenggarakan kesejahteraan sosial di level desa/kelurahan. (Desi K.S)


-1156x520.jpeg)
