Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
1. PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL
Kriteria:
1. telah bersertifikasi pekerja sosial profesional;
2. melaksanakan praktek pekerjaan sosial.
2. PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM)
Kriteria:
1.Warga Negara Indonesia;
2. laki-laki atau perempuan usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
3. setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. bersedia mengabdi untuk kepentingan umum;
5. berkelakuan baik;
6. sehat jasmani dan rohani;
7. telah mengikuti pelatihan PSM;
8. berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM.
3. TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA)
Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Tagana :
1. generasi muda berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun;
2. memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana;
3. bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana;
4. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
5. setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)
Kriteria:
1. Mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas;
2. Mempunyai pengurus dan program kerja;
3. Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum; dan
4. Melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. KARANG TARUNA
Kriteria:
1. Organisasi kepemudaan berkedudukan di desa/kelurahan;
2. Laki-laki atau perempuan yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
dan berdomisili di desa;
3. Mempunyai nama dan alamat, struktur organisasi dan susunan kepengurusan; dan
4. Keanggotaannya bersifat stelsel pasif.
6. LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3)
Kriteria :
1. Organisasi Sosial;
2. aktifitas memberikan jasa layanan konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan;
3. didirikan secara formal; dan
4. mempunyai struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenaga fungsional yang profesional.
7. KELUARGA PIONER
Kriteria :
1. keluarga yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga;
2. keluarga yang mempunyai prilaku yang dapat dijadikan panutan;
3. keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga dengan prilaku yang positif; dan
4. keluarga yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya.
8. WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL KELUARGA BERBASIS MASYARAKAT (WKSBM)
Kriteria:
1. Adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan
RT/ RW/ Kampung/ Desa/ kelurahan/ nagari/ banjar atau wilayah adat;
2. Jaringan sosial yang berada di RT/ RW/ Kampung/ Desa/ Kelurahan/ nagari/ banjar atau wilayah adat; dan
3. Masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan.
9. WANITA PEMIMPIN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kriteria :
1. berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
2. berpendidikan minimal SLTP;
3. wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat
setempat;
4. telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial; dan
5. memimpin usahakesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya.
10. PENYULUH SOSIAL
Kriteria :
1. berijazah sarjana (S1)/ Diploma IV;
2. paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, Golongan III/a;
3. memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 (dua) tahun;
4. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh sosial;
5. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
6. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Penyuluh Sosial Masyarakat adalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab wewewang dan hak oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Kriteria :
1. memilki pendidikan minimal SLTP/sederajat;
2. berusia antara 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
3. tokoh agama/tokoh masyarakat/tokoh pemuda/tokoh adat/tokoh wanita;
4. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM);
5. Taruna Siaga Bencana (Tagana);
6. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamantan (TKSK);
7. Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
8. Petugas Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (Petugas LK3);
9. Manager Kesejahteraan Sosial tingkat desa (Kepala Desa);
10. memiliki pengaruh terhadap masyarakat tempat domisili;
11. memiliki pengalaman berceramah atau berpidato;
12. paham tentang permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); dan
13. memahami pengetahuan tentang Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
11. TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (TKSK)
Kriteria :
1. berasal dari unsur masyarakat;
2. berdomisili di kecamatan dimana ditugaskan;
3. pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1;
4. diutamakan aktifis karang taruna atau PSM;
5. berusia 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun;
6. berbadan sehat (keterangan dokter/puskesmas);
7. diutamakan yang sudah mengelola UEP; dan
8. SK ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
12. DUNIA USAHA
Kriteria :
1. peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
2. membantu penanganan masalah sosial.